Aplikasi BPJS Kesehatan – Telah dimumkan secara resmi melalui banyak media masa, bahwa sekarang telah diluncurkan sebuah Aplikasi Mobile JKN.
Karena pada zaman sekarang yang semuanya rata-rta serba online, mulai dari jual beli online, berinteraksi secara online dan lain sebagainya.
Oleh sebab itulah Pemerintah mengklaim bahwa mereka juga tidak mau kalah, karena demi kenyamanan bersama.
Pada tahun 2015 silam Pemerintah memberikan argumen, yang membuat sebagian masyarakat mendukung aksi tersebut.
Terlepas dari itu Pemerintah juga ingin memudahkan segala urusan masyarakat di dalam bidang kesehatan.
Sebelum adanya Aplikasi tersebut, masyarakat jika ingin berkonsultasi dengan dokter harus mengantri dahulu.
Namun sekarang sudah tidak perlu mengantri lagi, karena semua bisa diatur secara online, bahkan banyak sekali layanan dalam Aplikasi ini.
Apa itu Aplikasi Bpjs Kesehatan
Seperti yang di uraikan diatas bahwa Bpjs Kesehatan merupakan sebuah program layanan masyarakat tentang kesehatan.
Dengan tujuan masyarakat agar lebih mengetahui tentang berbagai berita kesehatan, yang tentunya sangat berguna nantinya.
Bukan hanya sekedar berita-berita saja, melainkan masyarakat juga akan disediakan berbagai layanan menarik.
Adapun layanan tersebut seperti Mengecek BPJS Kesehatan, cara mendaftar, dan berbagai macam informasi menarik lainnya.
Akan tetapi Jika kamu belum terdaftar, maka kamu tidak akan bisa menggunakan aplikasi BPJS Kesehatan ini.
Namun kamu bisa langsung saja mendaftar di kantor BPJS terdekat, karena untuk kantor BPJS sendiri sudah tersebar luas di seluruh kota.
Kamu juga bisa mendaftar melalui website resmi mereka, jika kamu ingin menuju ke situs resminya silahkan klik [DISINI]
Jaminan Kesehatan apa saja yang diajukan?
Pada poin ini termasuk bagaan yang utama baik itu pengguna lama maupun baru, karena semua intinya ada dibagian ini.
Kenapa bisa seperti itu? karena pada Jaminan kesehatan ini, terdapat beberapa poin yang harus kamu ketahui.
Lalu apa saja yang terdapat pada layanan jainan kesehatan? untuk selengkapnya sudah saya rangkum sebagai berikut :
1. Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan
Proses administrasi pendaftaran pada setiap kanal layanan administrasi dilakukan dengan ketentuan:
- Adapun syarat yang pertama yaitu kamu harus mengisi FDIPE (Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik).
- Selanjutnya kamu hanya diajukan untuk melengkapi persyaratan administrasi sesuai dengan layanan yang dibutuhkan.
- Jika semua persyaratan telah dikalukan, maka kamu tinggal memberikan persetujuan ke layanan administrasi.
Namun perlu diingat bahwa persyaratan administrasi kepesertaan sesuai dengan ketentuan masing-masing jenis kepesertaan.
2. Peserta yang boleh mengikuti
Untuk yang boleh mengikuti program ini sebenarnya semua orang Indonesia Wajib menjadi peserta JKN-KIS yang di atur oleh BPJS Kesehatan.
Namun hal itu juga termasuk kepada orang luar negeri yang bekerja di Indonesia minimal waktu yang singkat selama 6 bulan.
Berikut ini daftar anggota peserta pada setiap golongan, selengkap nya ada di scene berikut ini :
- Pekerja Penerima Upah (PPU) seperti Penyelenggara Negara, Prajurit, Polri, Pejabat Negara, Kepala Desa, dan Badan Usaha.
- PD Pemda Penduduk yang belum mengikuti sebagai Peserta, yang didaftarkan dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang berarti sebagai pekerja lepas atau swasta.
- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) adalah Peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.
3. Biaya Administrasi atau Iuran
Menebus obat dan mengajukan sebuah konsultasi ke dokter, tentunya akan membutuhkan biaya untuk membayarnya.
Namun pada BPJS Kesehatan berbeda, seperti yang dijelaskan pada awal pembahasan diatas.
Berikut ini saya sudah membuat tentang semua biaya administrasi yang harus kamu keluarkan ketika sedang menggunakan layanan tersebut.
- Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah (Gratis).
- Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh peserta.
- Pekerja Swasta sebesar 5% ( lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
- Kepala Rumah Tangga besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
- Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016.
Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali.
Link Download Aplikasi BPJS Kesehatan
Dikarenakan BPJS telah mengumumkan bahwa mereka juga memiliki sebuah Aplikasi yang berfungsi sebagai berita terupdate tentang Kesehatan.
Jika kamu tertarik dengan Aplikasi berbasis Kesehatan tersebut, bisa langsung saja mengunduhnya melalui link berikut [DISINI].
Nama Aplikasi | Mobile JKN |
Ukuran | 24 MB |
Update | 23 Mei 2022 |
Versi | 4.1.3 |
Lisensi | Gratis |
Pengembang | BPSJ Kesehatan |
Sistem Operasi | 5.0 Marsmellow Or High |
Manfaat BPJS Kesehatan meliputi
Pelayanan kesehatan tingkat pertama : pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer).
- Praktik Mandiri Dokter.
- Puskesmas atau yang setara.
- Praktik Mandiri Dokter Gigi.
- Faskes Penunjang: Apotik dan Laboratorium.
- Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara.
- Klinik pertama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/Polri.
Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)
- Pelayanan kuratif dan rehabilitatif (pengobatan).
- Pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan (promotif preventif).
- Pemeriksaan, pengobatan dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama.
Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
- Pelayanan darah.
- Rehabilitasi medis.
- Administrasi pelayanan.
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik.
- Pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai.
- Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis
Tingkat Lanjutan (RITL)
- Perawatan inap non intensif.
- Perawatan inap intensif (ICU, ICCU, NICU, PICU).
Tingkat Pertama (RITP)
- Akomodasi rawat inap.
- Pendaftaran dan administrasi.
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
- Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis.
- Pelayanan kebidanan, ibu, bayi dan balita meliputi.
- Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.
- Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif.
Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan adalah upaya pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik.
- Rumah Sakit Khusus.
- Klinik utama atau yang setara.
- Faskes Penunjang: Apotik, Optik dan Laboratorium.
- Rumah Sakit Umum baik milik Pemerintah maupun Swasta.
Itulah beberapa manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan pada setiap devisinya masing-masing.
Akhir Kata
Dengan adanya Aplikasi ini semoga buat kedepannya kamu tidak akan mengalami kerugian seperti yang telah diterangkan diatas.
Mungkin hanya itu saja yang dapat disampaikan, jika terdapat kesalahan dalam penulisan mohon di maafkan. Sekian dan Terimakasih Banyak.
Source : bonline