Bimtek dan Diklat tentang Pedoman Teknis Pemberian Dana Hibah Dan Bantuan Sosial
Di dalam alokasi Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) adalah Hibah dan Bantuan Sosial , bantuan berupa Uang / Barang yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah dan melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko social.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negera. Perbendaharaan negara yaitu pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan oleh APBN dan APBD. Utang negara merupakan jumlah uang yang wajib dibayar pemerintah pusat maupun kewajiban pemerintah pusat yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian, atau berdasarkan sebab lain yang sah.
Di samping itu utang negara/pinjaman luar negeri juga merupakan sebagian dari total utang suatu negara yang diperoleh dari para kreditor di luar negeri tersebut. Adapun fungsi utang negara atau pinjaman luar negeri adalah sebagai berikut: menutupi defisit anggaran; menutupi kekurangan kas atas kebutuhan kas jangka pendek dalam pelaksanaan belanja yang tidak dapat ditunda; Solusi dalam penataan portofolio utang pemerintah yang tentu dimaksud untuk mengurangi beban belanja.
Untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan hibah daerah serta menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan pelaksanaan kewenangan daerah dalam rangka hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah serta adanya study kelayakan dan banding yang bertujuan meningkatkan kualitas instansi SKPD antar pemerintah daerah. maka kami akan menyelenggarakan Bimtek/Diklat dengan tema “Pedoman Teknis Pemberian Dana Hibah Dan Bantuan Sosial ” yang akan dilaksanakan pada:
Bulan Juli 2018 | |
---|---|
06 - 07 Juli 2018 di Hotel Ibis Style Jakarta 06 - 07 Juli 2018 di Hotel Pesonna Malioboro Jogja 06 - 07 Juli 2018 di Hotel Pacific Palace Batam 06 - 07 Juli 2018 di Hotel Eden Kuta Bali 06 - 07 Juli 2018 di Hotel Cemerlang Bandung 06 - 07 Juli 2018 di Hotel Losari Beach Makassar 06 - 07 Juli 2018 di Hotel Quest Surabaya 06 - 07 Juli 2018 di Hotel Santosa Lombok 11 - 12 Juli 2018 di Hotel Ibis Style Jakarta 11 - 12 Juli 2018 di Hotel Pesonna Malioboro Jogja 11 - 12 Juli 2018 di Hotel Pacific Palace Batam 11 - 12 Juli 2018 di Hotel Eden Kuta Bali 11 - 12 Juli 2018 di Hotel Cemerlang Bandung 11 - 12 Juli 2018 di Hotel Losari Beach Makassar 11 - 12 Juli 2018 di Hotel Quest Surabaya 11 - 12 Juli 2018 di Hotel Santosa Lombok |
20 - 21 Juli 2018 di Hotel Ibis Style Jakarta 20 - 21 Juli 2018 di Hotel Pesonna Malioboro Jogja 20 - 21 Juli 2018 di Hotel Pacific Palace Batam 20 - 21 Juli 2018 di Hotel Eden Kuta Bali 20 - 21 Juli 2018 di Hotel Cemerlang Bandung 20 - 21 Juli 2018 di Hotel Losari Beach Makassar 20 - 21 Juli 2018 di Hotel Quest Surabaya 20 - 21 Juli 2018 di Hotel Santosa Lombok 26 - 27 Juli 2018 di Hotel Ibis Style Jakarta 26 - 27 Juli 2018 di Hotel Pesonna Malioboro Jogja 26 - 27 Juli 2018 di Hotel Pacific Palace Batam 26 - 27 Juli 2018 di Hotel Eden Kuta Bali 26 - 27 Juli 2018 di Hotel Cemerlang Bandung 26 - 27 Juli 2018 di Hotel Losari Beach Makassar 26 - 27 Juli 2018 di Hotel Quest Surabaya 26 - 27 Juli 2018 di Hotel Santosa Lombok |
Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni |
Juli, Agustus, September, Oktober, November, Desember |
---|---|
- Biaya Sebesar Rp. 3.500.000,- / Peserta (Tidak Menginap) - Biaya Sebesar Rp. 4.500.000,- / Peserta (Menginap) Fasilitas: - Pelatihan selama 2 hari / s.d materi selesai - BONUS 1 JUTA (Untuk 5 Pendaftar Pertama) - Menginap 3 malam Twin Shering (Bagi Peserta Menginap) - Seminar Kit & Tas Ekslusif; - Coffee Break, Lunch & Dinner |
- Suvenir & Sertifikat Pelatihan - Antar Jemput Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) - Konfirmasi selambat-lambanya H-2 Konfirmasi pendaftaran : Telp. / Fax. ( 021 ) 22443223 - Konf : 081288771168 |
DASAR HUKUM PEMBERIAN DANA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Hibah Daerah
- Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD)
- Permendagri nomor 39 Tahun 2012 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
- Permendagri 32 Tahun 2011 tentang Hibah dan Bansos,
- Permendagri 39 Tahun 2012 tentang Hibah dan Bansos,
- Permendagri no 41 tahun 2016 tentang Dana Hibah,
- UU Hibah dan PP Hibah,
- Peraturan Menteri Keuangan tentang Hibah,
- Peraturan Hibah Bansos ,