slot gacor

Bimtek Pengelolaan Potensi Pajak & Retribusi Daerah untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Bimtek Pengelolaan Potensi Pajak & Retribusi Daerah untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Bimtek/Diklat tentang Pengelolaan Potensi Pajak & Retribusi Daerah untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah pungutan oleh daerah yang merupakan salah satu hak daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah. Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan sebagian sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain dari pajak daerah dan retribusi daerah, sumber pendapatan asli daerah juga adalah hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan pendapatan asli daerah yang sah.

Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah otonom yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan/diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas, kami akan menyelenggarakan Bimtek/Diklat dengan tema “Pengelolaan Potensi Pajak & Retribusi Daerah untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)” yang akan diselenggarakan pada:

Bulan Juli 2019  
04 - 05 Juli 2019 di Hotel Ibis Style Jakarta
04 - 05 Juli 2019 di Hotel Pesonna Malioboro Jogja
04 - 05 Juli 2019 di Hotel Pacific Palace Batam
04 - 05 Juli 2019 di Hotel Eden Kuta Bali
04 - 05 Juli 2019 di Hotel Cemerlang Bandung
04 - 05 Juli 2019 di Hotel Losari Beach Makassar
04 - 05 Juli 2019 di Hotel Quest Surabaya
04 - 05 Juli 2019 di Hotel Bintang Senggigi Lombok
10 - 11 Juli 2019 di Hotel Ibis Style Jakarta
10 - 11 Juli 2019 di Hotel Pesonna Malioboro Jogja
10 - 11 Juli 2019 di Hotel Pacific Palace Batam
10 - 11 Juli 2019 di Hotel Eden Kuta Bali
10 - 11 Juli 2019 di Hotel Cemerlang Bandung
10 - 11 Juli 2019 di Hotel Losari Beach Makassar
10 - 11 Juli 2019 di Hotel Quest Surabaya
10 - 11 Juli 2019 di Hotel Bintang Senggigi Lombok
19 - 20 Juli 2019 di Hotel Ibis Style Jakarta
19 - 20 Juli 2019 di Hotel Pesonna Malioboro Jogja
19 - 20 Juli 2019 di Hotel Pacific Palace Batam
19 - 20 Juli 2019 di Hotel Eden Kuta Bali
19 - 20 Juli 2019 di Hotel Cemerlang Bandung
19 - 20 Juli 2019 di Hotel Losari Beach Makassar
19 - 20 Juli 2019 di Hotel Quest Surabaya
19 - 20 Juli 2019 di Hotel Bintang Senggigi Lombok
26 - 27 Juli 2019 di Hotel Ibis Style Jakarta
26 - 27 Juli 2019 di Hotel Pesonna Malioboro Jogja
26 - 27 Juli 2019 di Hotel Pacific Palace Batam
26 - 27 Juli 2019 di Hotel Eden Kuta Bali
26 - 27 Juli 2019 di Hotel Cemerlang Bandung
26 - 27 Juli 2019 di Hotel Losari Beach Makassar
26 - 27 Juli 2019 di Hotel Quest Surabaya
26 - 27 Juli 2019 di Hotel Bintang Senggigi Lombok
30 - 31 Juli 2019 di Hotel Ibis Style Jakarta
30 - 31 Juli 2019 di Hotel Pesonna Malioboro Jogja
30 - 31 Juli 2019 di Hotel Pacific Palace Batam
30 - 31 Juli 2019 di Hotel Eden Kuta Bali
30 - 31 Juli 2019 di Hotel Cemerlang Bandung
30 - 31 Juli 2019 di Hotel Losari Beach Makassar
30 - 31 Juli 2019 di Hotel Quest Surabaya
30 - 31 Juli 2019 di Hotel Bintang Senggigi Lombok
Januari, Februari, Maret,
April, Mei, Juni
Juli, Agustus, September,
Oktober, November, Desember
- Biaya Sebesar Rp. 3.500.000,- / Peserta (Tidak Menginap)
- Biaya Sebesar Rp. 4.500.000,- / Peserta (Menginap)

Fasilitas:
- Pelatihan selama 2 hari / s.d materi selesai
- BONUS 1 JUTA (Untuk 5 Pendaftar Pertama)
- Menginap 3 malam Twin Shering (Bagi Peserta Menginap)
- Seminar Kit & Tas Ekslusif;
- Coffee Break, Lunch & Dinner
- Suvenir & Sertifikat Pelatihan
- Antar Jemput Bandara
(Peserta Group Minimal 5 Orang)
- Konfirmasi selambat-lambanya H-2


Konfirmasi pendaftaran :
Telp. / Fax. ( 021 ) 22443223 - Konf : 081288771168

Pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dengan Undang-Undang terbaru yaitu Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Untuk itu Pemerintahan Daerah dilarang melakukan pungutan atau dengan sebutan lain di luar yang telah ditetapkan UU tersebut.

Perbedaan antara pajak dan retribusi adalah :

  • Pembayar pajak tidak menerima imbalan langsung, pembayar retribusi menerima imbalan atau manfaat dari penerima retribusi.
  • Objek pajak bukan merupakan objek retribusi.
  • Pada retribusi berlaku sistem official assessment, pada pajak berlaku sistem self assessment, official assessment, dan withholding.
    Hal ini mengingat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan pendapatan asli daerah dan menjadi sumber pendanaan bagi keberlangsungan pembangunan daerah dalam kerangka otonomi daerah.

 

The Author

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2017 - 2018 Bimtek.co.id Seo By Jasa Seo Frontier Theme
WhatsApp Kami