Diklat dan Bimtek di bidang Pemerintahan Daerah
adalah suatu kegiatan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan pemerintahan daerah. Tujuan diadakan diklat dan bimtek pemerintahn ini adalah meningkatkan pengetahuan dan wawasan serta keterampilan di bidang pemerintahan agar dapat meningkatnya kinerja yang profesional dan berkompeten di lingkungan pemerintah. Dari beberapa sumber menyatakan pengertian Pemerintahan memiliki arti luas dan arti sempit, Pemerintahan dalam arti luas adalah segala perbuatan/aktivitas yang dilakukan oleh badan eksekutif dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Pemerintahan dalam arti sempit adalah segala perbuatan/aktivitas yang dilakukan oleh badan legislatif, eksekutif dan yudikatif guna menyelenggarakan kesejahteraan rakyat serta kepentingan negara.
Untuk meningkatkan pemahaman dibidang pemerintahan daerah kami akan mengadakan sosialisasi / pelatihan / bimtek pemerintahan di beberapa wilayah dengan narasumber yang berkompeten dan fasilitas yang memadai.
Silahkan Pilih Materi Diklat / Pelatihan / Bimtek Pemerintahan Daerah dibawah ini :
- Harmonisasi Antar Bidang Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota Dengan Pemerintah Daerah Provinsi;
- Rencana Strategis (Rentra) pada Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD);
- Peningkatan Kinerja Serta Tugas Camat/Lurah/Kepala Desa & Sekretaris Desa;
- Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN sesuai Peraturan Pemerintah RI No. 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas PP. No. 60 Tahun 2014;
- Penyusunan Program Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD);
- Perencanaan Dan Evaluasi Kinerja Aparatur Pemerintahan Daerah;
- Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD);
- Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa;
- Arah Kebijakan Nasional Pembangunan Desa Dan Kawasan Perdesaan Dalam RPJMN 2015-2019;
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Percepatan Persiapan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Desa;
- Gerakan Pembangunan Desa Semesta (Gerakan Desa) Berbasis Kawasan Untuk Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan;
- Peningkatan Tupoksi Staf Ahli Dalam Mendukung Kinerja Pemerintahan Daerah;
- Sosialisasi dan Penjelasan Tata Cara Pemilihan Kepala Desa;
- Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di desa;