Bimtek dan Diklat tentang Korespondensi dan Tata Naskah Dinas berdasarkan Permendagri Nomor 54 Tahun 2009 dan Nomor 55 Tahun 2010
Tata naskah dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengesahan, distribusi, dan penyimpanan naskah dinas, serta media yang digunakan dalam kedinasan. Naskah dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. sedangkan Korespondensi adalah penyampaian maksud melalui surat dari satu pihak kepada pihak lain dapat atas nama jabatan dalam suatu perusahaan/organisasi dan dapat atas nama perseorangan (individu).
Kegiatan saling berkirim surat oleh perseorangan atau oleh organisasi disebut surat menyurat atau korespondensi. Pihak yang terlibat disebut koresponden. Dalam dunia birokrasi pemerintahan daerah, sehari-hari kita dihadapkan pada pekerjaan-pekerjaan yang selalu berkaitan dengan naskah dinas, baik itu membuat surat, mengarsipkan surat dan lain-lainnya sehingga didapatkan administrasi naskah dinas yang baik.
Apabila administrasi naskah dinas sudah baik, maka diharapkan dapat mendukung efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Untuk mencapai maksud tersebut, maka perlu dilakukan penyeragaman tata naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah yang kemudian secara legalitas di perkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri ) Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah. Dan Permendagri No 55 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai Korespondensi dan Tata Naskah Dinas. Maka kami akan mengadakan Bimtek dan Diklat tentang Korespondensi dan Tata Naskah Dinas berdasarkan Permendagri Nomor 54 Tahun 2009 dan Nomor 55 Tahun 2010 akan diselenggarakan pada:
Bulan Mei 2019 | |
---|---|
03 - 04 Mei 2019 di Hotel Ibis Style Jakarta 03 - 04 Mei 2019 di Hotel Pesonna Malioboro Jogja 03 - 04 Mei 2019 di Hotel Pacific Palace Batam 03 - 04 Mei 2019 di Hotel Eden Kuta Bali 03 - 04 Mei 2019 di Hotel Cemerlang Bandung 03 - 04 Mei 2019 di Hotel Losari Beach Makassar 03 - 04 Mei 2019 di Hotel Quest Surabaya 03 - 04 Mei 2019 di Hotel Bintang Senggigi Lombok 10 - 11 Mei 2019 di Hotel Ibis Style Jakarta 10 - 11 Mei 2019 di Hotel Pesonna Malioboro Jogja 10 - 11 Mei 2019 di Hotel Pacific Palace Batam 10 - 11 Mei 2019 di Hotel Eden Kuta Bali 10 - 11 Mei 2019 di Hotel Cemerlang Bandung 10 - 11 Mei 2019 di Hotel Losari Beach Makassar 10 - 11 Mei 2019 di Hotel Quest Surabaya 10 - 11 Mei 2019 di Hotel Bintang Senggigi Lombok 16 - 17 Mei 2019 di Hotel Ibis Style Jakarta 16 - 17 Mei 2019 di Hotel Pesonna Malioboro Jogja 16 - 17 Mei 2019 di Hotel Pacific Palace Batam 16 - 17 Mei 2019 di Hotel Eden Kuta Bali 16 - 17 Mei 2019 di Hotel The 101 Kota Malang 16 - 17 Mei 2019 di Hotel Grand Antares Medan |
16 - 17 Mei 2019 di Hotel Cemerlang Bandung 16 - 17 Mei 2019 di Hotel Losari Beach Makassar 16 - 17 Mei 2019 di Hotel Quest Surabaya 16 - 17 Mei 2019 di Hotel Bintang Senggigi Lombok 21 - 22 Mei 2019 di Hotel Ibis Style Jakarta 21 - 22 Mei 2019 di Hotel Pesonna Malioboro Jogja 21 - 22 Mei 2019 di Hotel Pacific Palace Batam 21 - 22 Mei 2019 di Hotel Eden Kuta Bali 21 - 22 Mei 2019 di Hotel Cemerlang Bandung 21 - 22 Mei 2019 di Hotel Losari Beach Makassar 21 - 22 Mei 2019 di Hotel Quest Surabaya 21 - 22 Mei 2019 di Hotel Bintang Senggigi Lombok 28 - 29 Mei 2019 di Hotel Ibis Style Jakarta 28 - 29 Mei 2019 di Hotel Pesonna Malioboro Jogja 28 - 29 Mei 2019 di Hotel Pacific Palace Batam 28 - 29 Mei 2019 di Hotel Eden Kuta Bali 28 - 29 Mei 2019 di Hotel Cemerlang Bandung 28 - 29 Mei 2019 di Hotel Losari Beach Makassar 28 - 29 Mei 2019 di Hotel Quest Surabaya 28 - 29 Mei 2019 di Hotel Bintang Senggigi Lombok 28 - 29 Mei 2019 di Hotel The 101 Kota Malang 28 - 29 Mei 2019 di Hotel Grand Antares Medan |
Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni |
Juli, Agustus, September, Oktober, November, Desember |
---|---|
- Biaya Sebesar Rp. 3.500.000,- / Peserta (Tidak Menginap) - Biaya Sebesar Rp. 4.500.000,- / Peserta (Menginap) Fasilitas: - Pelatihan selama 2 hari / s.d materi selesai - BONUS 1 JUTA (Untuk 5 Pendaftar Pertama) - Menginap 3 malam Twin Shering (Bagi Peserta Menginap) - Seminar Kit & Tas Ekslusif; - Coffee Break, Lunch & Dinner |
- Suvenir & Sertifikat Pelatihan - Antar Jemput Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) - Konfirmasi selambat-lambanya H-2 Konfirmasi pendaftaran : Telp. / Fax. ( 021 ) 22443223 - Konf : 081288771168 |
Contoh Tata Naskah Dinas, Tata Naskah Dinas Terbaru , Permenpan 80 Tahun 2012 Tentang Tata Naskah Dinas , Tata Naskah Dinas Dilingkungan Pemerintah Desa, Tujuan dan Fungsi Korespondensi, Pengertian Korespondensi Menurut Para Ahli, Jenis Jenis Korespondensi, Manfaat Korespondensi, Materi Korespondensi,
JENIS NASKAH DINAS
- PERATURAN; adalah naskah dinas yang bersifat mengatur.
- KEPUTUSAN; adalah naskah dinas yang memuat kebijakan yang bersifat menetapkan.
- INSTRUKSI; adalah naskah dinas yang memuat perintah berupa petunjuk atau arahan tentang
- PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR; adalah naskah dinas yang memuat serangkaian petunjuk tentang cara dan urutan kegiatan tertentu.
- NOTA DINAS; Pengertian: adalah naskah dinas yang bersifat internal dari atasan kepada bawahan atau dari bawahan keatasan langsung atau yang setingkat, berisikan catatan atau pesan singkat tentang suatu pokok persoalan kedinasan.
- MEMO; adalah naskah dinas yang bersifat internal, berisi catatan singkat tentang pokok persoalan kedinasan dari atasan kepada bawahan.
- SURAT EDARAN; adalah naskah dinas yang memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang penting dan mendesak.
- SURAT DINAS; Pengertian: adalah naskah dinas yang berisi hal penting berkenaan dengan administrasi pemerintahan.
- SURAT UNDANGAN; adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan kepada pejabat atau seseorang untuk menghadiri suatu acara pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, dapat berbentuk lembaran surat atau kartu.
- SURAT TUGAS; adalah naskah dinas yang berisi penugasan dari pejabat yang berwenangan kepada seseorang untuk melaksanakan suatu kegiatan.
- SURAT PENGANTAR; adalah naskah dinas yang digunakan untuk mengantar atau menyampaikan surat, dokumen, barang, dan/atau bahan lain yang dikirimkan.
- SURAT PERJANJIAN; adalah nasakah dinas yang berisi kesepakatan bersama tentang objek yang mengikat antara kedua belah pihak atau lebih untuk melaksanakan tindakan atau perbuatan hukum yang telah disepakati bersama.
- SURAT KUASA; adalah naskah dinas yang berisi kewenangan penerima kuasa untuk bertindak atau melakukan suatu kegiatan atas nama pemberi kuasa.
- SURAT KETERANGAN; adalah naskah dinas yang berisi informasi atau keterangan mengenai hal atau seseorang untuk kepentingan dinas.
- SURAT PERNYATAAN; adalah naskah dinas yang menyatakan kebenaran suatu
hal disertai pertanggungjawaban atas pernyataan tersebut, - SURAT PENGUMUMAN; adalah naskah dinas yang menyatakan kebenaran suatu hal disertai pertanggungjawaban atas pernyataan tersebut.
- BERITA ACARA; adalah naskah dinas yang berisi laporan tentang suatu kejadian atau peristiwa mengenai waktu kejadian, tempat kejadian, keterangan, dan hal lain yang berhubungan dengan kejadian atau peristiwa tersebut.
- LAPORAN; adalah naskah dinas yang memuat pemberitahuan tentang suatu kegiatan.
- NOTULEN RAPAT; adalah bentuk uraian yang disampaikan oleh pembuat notulen rapat / notulis yang memuat hasil pembahasan atau segala sesuatu yang disampaikan dalam suatu rapat.
- TELAAHAN STAF; adalah bentuk uraian yang disampaikan oleh staf yang memuat analisis singkat dan jelas suatu persoalan dengan memberikan jalan keluar / pemecahan yang disarankan.