Bimtek dan Diklat tentang Penerapan Program Aplikasi Simda Keuangan berbasis Akrual dilingkungan Pemerintah Daerah dan satuan kerja perangkat Daerah (SKPD)
Sesuai amanat pasal 10 ayat (2) Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, pemerintah daerah harus telah mengimplementasikan akuntansi berbasis akrual paling lambat mulai tahun anggaran 2015. Permendagri tersebut membawa konsekuensi bahwa pemerintah daerah wajib menyusun laporan keuangan berbasis akrual. Dengan makin dekatnya pelaksanaan kewajiban tersebut, maka pemerintah daerah mau tidak mau harus mempersiapkannya dimulai dari sekarang.
Dalam rangka memberikan kemudahan kepada SKPD dalam menyusun laporan keuangan berbasis akrual tersebut, maka aplikasi sederhana ini hadir. Aplikasi ini ditujukan bagi Pelabat Penatausaha Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK SKPD) atau fungsi akuntansi SKPD yang akan menyusun laporan keuangan SKPD dengan bantuan aplikasi komputer. Aplikasi yang dimaksud adalah Aplikasi Akuntansi Keuangan berbantuan komputer dengan memanfaatkan Microsoft Excel (Ms. Excel).
Mengapa Ms. Excel..??,
Ms. Excel digunakan dengan pertimbanggan bahwa salah satu fasilitas Miccrosoft Office ini banyak terdapat di hampir setiap komputer, hampir setiap orang menggunakannya karena mudah dipelajari dan dioperasikan. Tidak seperti aplikasi lain yang sering “segala sesuatunya” sudah given, dalam aplikasi ini kita dapat berkreasi mengembangkannya tanpa harus selalu bergantung kepada pengembangnya.
Sehubungan hal tersebut diatas maka kami akan menyelenggarakan Bimtek/Diklat dengan materi “Penerapan Program Aplikasi Simda Keuangan Berbasis Akrual Dilingkungan Pemerintah Daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD)” yang akan dilaksanakan pada:
Bulan September 2018 | |
---|---|
07 - 08 September 2018 di Hotel Ibis Style Jakarta 07 - 08 September 2018 di Hotel Pesonna Malioboro Jogja 07 - 08 September 2018 di Hotel Pacific Palace Batam 07 - 08 September 2018 di Hotel Eden Kuta Bali 07 - 08 September 2018 di Hotel Cemerlang Bandung 07 - 08 September 2018 di Hotel Losari Beach Makassar 07 - 08 September 2018 di Hotel Quest Surabaya 07 - 08 September 2018 di Hotel Santosa Lombok 13 - 14 September 2018 di Hotel Ibis Style Jakarta 13 - 14 September 2018 di Hotel Pesonna Malioboro Jogja 13 - 14 September 2018 di Hotel Pacific Palace Batam 13 - 14 September 2018 di Hotel Eden Kuta Bali 13 - 14 September 2018 di Hotel Cemerlang Bandung 13 - 14 September 2018 di Hotel Losari Beach Makassar 13 - 14 September 2018 di Hotel Quest Surabaya 13 - 14 September 2018 di Hotel Santosa Lombok |
19 - 20 September 2018 di Hotel Ibis Style Jakarta 19 - 20 September 2018 di Hotel Pesonna Malioboro Jogja 19 - 20 September 2018 di Hotel Pacific Palace Batam 19 - 20 September 2018 di Hotel Eden Kuta Bali 19 - 20 September 2018 di Hotel Cemerlang Bandung 19 - 20 September 2018 di Hotel Losari Beach Makassar 19 - 20 September 2018 di Hotel Quest Surabaya 19 - 20 September 2018 di Hotel Santosa Lombok 27 - 28 September 2018 di Hotel Ibis Style Jakarta 27 - 28 September 2018 di Hotel Pesonna Malioboro Jogja 27 - 28 September 2018 di Hotel Pacific Palace Batam 27 - 28 September 2018 di Hotel Eden Kuta Bali 27 - 28 September 2018 di Hotel Cemerlang Bandung 27 - 28 September 2018 di Hotel Losari Beach Makassar 27 - 28 September 2018 di Hotel Quest Surabaya 27 - 28 September 2018 di Hotel Santosa Lombok |
Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni |
Juli, Agustus, September, Oktober, November, Desember |
---|---|
- Biaya Sebesar Rp. 3.500.000,- / Peserta (Tidak Menginap) - Biaya Sebesar Rp. 4.500.000,- / Peserta (Menginap) Fasilitas: - Pelatihan selama 2 hari / s.d materi selesai - BONUS 1 JUTA (Untuk 5 Pendaftar Pertama) - Menginap 3 malam Twin Shering (Bagi Peserta Menginap) - Seminar Kit & Tas Ekslusif; - Coffee Break, Lunch & Dinner |
- Suvenir & Sertifikat Pelatihan - Antar Jemput Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) - Konfirmasi selambat-lambanya H-2 Konfirmasi pendaftaran : Telp. / Fax. ( 021 ) 22443223 - Konf : 081288771168 |
Catatan:
Undang – Undang (UU) No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mewajibkan Pemerintah Daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran untuk menyusun Laporan Keuangan sebagai pertanggungjawaban pengelolaan keuangan. Laporan Keuangan harus disajikan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.
Untuk itu, Pemerintah Daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) memerlukan sistem yang dapat menghasilkan Laporan Keuangan dan Informasi Keuangan lainnya secara lebih komprehensif yang meliputi informasi mengenai posisi keuangan daerah, kondisi kinerja keuangan dan akuntabilitas pemerintah daerah. Sistem tersebut juga harus mengacu pada PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Secara teori peraturan yang baru lebih baik dibandingkan dengan sebelumnya, akan tetapi praktik di lapangan sangat ditentukan oleh kualitas pejabat pelaksana. Dan diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan aparat agar dapat terampil memanfaatkan dan menggali peraturan sehingga mampu mengaplikasikan dalam mengelola dan menggunakan anggaran yang ada, dengan menjujung prinsip efektifitas, efisien, akuntabilitas dan transparansi.