Bimtek dan Diklat tentang Pemanfaatan & Pengelolaan Barang Milik Daerah
Sebelum membahas mengenai penggunaan barang milik daerah ada baiknya disajikan pengertian penggunaan barang milik daerah sebagaimana yang diatur di dalam pasal 1 angka 32 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, “pemanfaatan barang milik daerah adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD dan/atau optimalisasi barang milik daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan”.
Prinsip Umum Pemanfaatan BMD.
Di dalam pemanfaatan barang milik daerah terdapat beberapa prinsip umum pemanfaatan barang milik daerah,
Dalam rangka meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah mengenai Pemanfaatan & Pengelolaan Barang Milik Daerah kami akan menyelenggarakan Bimtek dan Diklat tentang Pemanfaatan & Pengelolaan Barang Milik Daerah yang akan diselenggarakan pada:
Bulan Juli 2018 | |
---|---|
06 - 07 Juli 2018 di Hotel Ibis Style Jakarta 06 - 07 Juli 2018 di Hotel Pesonna Malioboro Jogja 06 - 07 Juli 2018 di Hotel Pacific Palace Batam 06 - 07 Juli 2018 di Hotel Eden Kuta Bali 06 - 07 Juli 2018 di Hotel Cemerlang Bandung 06 - 07 Juli 2018 di Hotel Losari Beach Makassar 06 - 07 Juli 2018 di Hotel Quest Surabaya 06 - 07 Juli 2018 di Hotel Santosa Lombok 11 - 12 Juli 2018 di Hotel Ibis Style Jakarta 11 - 12 Juli 2018 di Hotel Pesonna Malioboro Jogja 11 - 12 Juli 2018 di Hotel Pacific Palace Batam 11 - 12 Juli 2018 di Hotel Eden Kuta Bali 11 - 12 Juli 2018 di Hotel Cemerlang Bandung 11 - 12 Juli 2018 di Hotel Losari Beach Makassar 11 - 12 Juli 2018 di Hotel Quest Surabaya 11 - 12 Juli 2018 di Hotel Santosa Lombok |
20 - 21 Juli 2018 di Hotel Ibis Style Jakarta 20 - 21 Juli 2018 di Hotel Pesonna Malioboro Jogja 20 - 21 Juli 2018 di Hotel Pacific Palace Batam 20 - 21 Juli 2018 di Hotel Eden Kuta Bali 20 - 21 Juli 2018 di Hotel Cemerlang Bandung 20 - 21 Juli 2018 di Hotel Losari Beach Makassar 20 - 21 Juli 2018 di Hotel Quest Surabaya 20 - 21 Juli 2018 di Hotel Santosa Lombok 26 - 27 Juli 2018 di Hotel Ibis Style Jakarta 26 - 27 Juli 2018 di Hotel Pesonna Malioboro Jogja 26 - 27 Juli 2018 di Hotel Pacific Palace Batam 26 - 27 Juli 2018 di Hotel Eden Kuta Bali 26 - 27 Juli 2018 di Hotel Cemerlang Bandung 26 - 27 Juli 2018 di Hotel Losari Beach Makassar 26 - 27 Juli 2018 di Hotel Quest Surabaya 26 - 27 Juli 2018 di Hotel Santosa Lombok |
Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni |
Juli, Agustus, September, Oktober, November, Desember |
---|---|
- Biaya Sebesar Rp. 3.500.000,- / Peserta (Tidak Menginap) - Biaya Sebesar Rp. 4.500.000,- / Peserta (Menginap) Fasilitas: - Pelatihan selama 2 hari / s.d materi selesai - BONUS 1 JUTA (Untuk 5 Pendaftar Pertama) - Menginap 3 malam Twin Shering (Bagi Peserta Menginap) - Seminar Kit & Tas Ekslusif; - Coffee Break, Lunch & Dinner |
- Suvenir & Sertifikat Pelatihan - Antar Jemput Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) - Konfirmasi selambat-lambanya H-2 Konfirmasi pendaftaran : Telp. / Fax. ( 021 ) 22443223 - Konf : 081288771168 |
Prinsip Umum Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD).
Di dalam pemanfaatan barang milik daerah terdapat beberapa prinsip umum pemanfaatan barang milik daerah, yaitu:
1. Pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan oleh Pengelola Barang dengan persetujuan Gubernur/ Bupati/Walikota, untuk barang milik daerah yang berada dalam penguasaan Pengelola Barang, dan Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang, untuk barang milik daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh Pengguna Barang, dan selain tanah dan/atau bangunan.
2. Pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan daerah dan kepentingan umum,
3. Pemanfaatan barang milik daerah dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
4. Pemanfaatan barang milik daerah dilakukan tanpa memerlukan persetujuan DPRD.
5. Biaya pemeliharaan dan pengamanan barang milik daerah serta biaya pelaksanaan yang menjadi objek pemanfaatan dibebankan pada mitra pemanfaatan.
6. Biaya persiapan pemanfaataan barang milik daerah sampai dengan penunjukkan mitra Pemanfaatan dibebankan pada APBD.
7. Pendapatan daerah dari pemanfaatan barang milik daerah merupakan penerimaan daerah yang wajib disetorkan seluruhnya ke rekening Kas Umum Daerah.
8. Pendapatan daerah dari pemanfaatan barang milik daerah dalam rangka penyelenggaraan pelayanan umum sesuai dengan tugas dan fungsi Badan Layanan Umum Daerah merupakan penerimaan daerah yang disetorkan seluruhnya ke rekening kas Badan Layanan Umum Daerah.
9. Pendapatan daerah dari pemanfaatan barang milik daerah dalam rangka selain penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan Layanan Umum Daerah merupakan penerimaan daerah yang disetorkan seluruhnya ke rekening Kas Umum Daerah.
10. Barang milik daerah yang menjadi objek pemanfaatan dilarang dijaminkan atau digadaikan.
11. Barang milik daerah yang merupakan objek retribusi daerah tidak dapat dikenakan sebagai objek pemanfaatan barang milik daerah.
12. Bentuk Pemanfaatan Barang milik daerah berupa: sewa, pinjam pakai, KSP (kerja sama pemanfaatan), BGS (bangun guna serah atau BSG (bangun serah guna), dan KSPI (kerja sama penyediaan infrastruktur).
Mitra Pemanfaatan.
Mitra Pemanfaatan meliputi: a. penyewa, untuk pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk Sewa; b. peminjam pakai, untuk pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk Pinjam Pakai; c. mitra KSP, untuk pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk KSP; d. mitra BGS/BSG, untuk pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk BGS/BSG; dan e. mitra KSPI, untuk pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk KSPI.
Mitra Pemanfaatan memiliki tanggung jawab: a. melakukan pembayaran atas pemanfaatan barang milik daerah sesuai bentuk pemanfaatan; b. menyerahkan hasil pelaksanaan pemanfaatan sesuai ketentuan bentuk pemanfaatan; c. melakukan pengamanan dan pemeliharaan atas barang milik daerah yang dilakukan pemanfaatan dan hasil pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah; d. mengembalikan barang milik daerah setelah berakhirnya pelaksanaan; dan e. memenuhi kewajiban lainnya yang ditentukan dalam perjanjian pemanfaatan barang milik daerah.
Objek pemanfaatan barang milik daerah meliputi: a. tanah dan/atau bangunan; dan b. selain tanah dan/atau bangunan. Objek pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan, dapat dilakukan untuk sebagian atau keseluruhannya. Dalam hal objek pemanfaatan barang milik daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan, luas tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pemanfaatan barang milik daerah adalah sebesar luas bagian tanah dan/atau bangunan yang dimanfaatkan.
Pemilihan dan Penetapan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah.
Pemilihan mitra didasarkan pada prinsip-prinsip: a. dilaksanakan secara terbuka; sekurang-kurangnya diikuti oleh 3 (tiga) peserta; b. memperoleh manfaat yang optimal bagi daerah; c. dilaksanakan oleh panitia pemilihan yang memiliki integritas, handal dan kompeten; d. tertib administrasi; dan e. tertib pelaporan.
Diketahui, mitra pemanfaatan adalah penyewa, peminjam pakai, mitra KSP, mitra BGS/BSG, dan mitra KSPI. Jika hal ini diperhadapkan dengan prinsip-prinsip pemilihan dan penetapan mitra, kesemuanya pemilihan mitra harus berdasarkan pada prinsip-prinsip pemilihan. Bagaimana dengan pinjam pakai dan sewa. Tentunya, saya memahami prinsip-prinsip pemilihan mitra ini lebih pada pemilihan mitra KSP, mitra BGS/BSG, dan mitra KSPI. Dikecualikan dari prinsip-prinsip pemilihan mitra ini adalah sewa dan pinjam pakai. Untuk KSPI pun dapat dilakukan melalui sewa.
Pelaksana pemilihan mitra pemanfaatan berupa KSP pada Pengelola Barang atau BGS/BSG terdiri atas:
a. Pengelola Barang; dan
b. panitia pemilihan yang dibentuk oleh Pengelola Barang.
Pelaksana pemilihan mitra pemanfaatan berupa KSP pada Pengguna Barang terdiri atas:
- Pengguna Barang; dan
- panitia pemilihan, yang dibentuk oleh Pengguna Barang. Pemilihan mitra dilakukan melalui Tender. Dalam hal objek pemanfaatan dalam bentuk KSP merupakan barang milik daerah yang bersifat khusus, pemilihan mitra dapat dilakukan melalui Penunjukan Langsung.