Bimtek dan Diklat tentang Optimalisasi reses & pokok pikiran DPRD hasil Jasmara
Konsepsi Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang terdapat di PP Nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tatib DPRD, dimana dalam Pasal 55 disebutkan: “Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa Pokok-pokok Pikiran DPRD kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan RAPBD paling lambat 5 bulan sebelum ditetapkannya APBD. Jadi dalam PP 16 Thn 2010, Pokok Pikiran DPRD dipertegas dari sisi ruang lingkup dan pelaksanaannya menjadi tugas Badan Anggaran.
Namun di dalam PP 16 tahun 2010 ini tidak mengatur secara rinci mengenai mekanisme penyusunan dokumen Pokok Pikiran, kapan dimulai dan siapa saja yang terlibat dalam penyusunan Pokok Pikiran. Ini yang menimbulkan kebingungan berbagai pihak dalam memaknai Pokir DPRD.
Sedangkan didalam Permendagri Nomor 54 tahun 2010 tentang Pelaksanaan PP No 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Dalam Pasal 107 disebutkan: “perumusan rancangan awal RKPD (Rencana Kerja Tahunan Daerah): penelaahan Pokok-pokok Pikiran DPRD”.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa penelaahan Pokok Pikiran DPRD yaitu penelaahan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan hasil rapat dengan DPRD seperti rapat dengar pendapat dan/atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses.
Jika dilihat dari Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Tata Tertib DPRD. Maka dalam beberapa tahun terakhir telah terjadi beberapa kali perubahan regulasi diantaranya PP 1/2001 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya di diganti menjadi PP 25/2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan PP 25/2004 direvisi menjadi PP 53/2004 serta sekarang yang masih berlaku PP 16/2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Berkenaan denganhal tersebut diatas kami akan menyelenggarakan pelatihan/bimtek/diklat dengan materi “Bimtek dan Diklat tentang Optimalisasi reses & Pokok Pikiran DPRD hasil Jasmara” yang akan dilaksanakan pada:
Bulan Juni 2019 | |
---|---|
19 - 20 Juni 2019 di Hotel Ibis Style Jakarta 19 - 20 Juni 2019 di Hotel Pesonna Malioboro Jogja 19 - 20 Juni 2019 di Hotel Pacific Palace Batam 19 - 20 Juni 2019 di Hotel Eden Kuta Bali 19 - 20 Juni 2019 di Hotel Cemerlang Bandung 19 - 20 Juni 2019 di Hotel Losari Beach Makassar 19 - 20 Juni 2019 di Hotel Quest Surabaya 19 - 20 Juni 2019 di Hotel Bintang Senggigi Lombok 19 - 20 Juni 2019 di Hotel Whizz Prime Manado |
27 - 28 Juni 2019 di Hotel Ibis Style Jakarta 27 - 28 Juni 2019 di Hotel Pesonna Malioboro Jogja 27 - 28 Juni 2019 di Hotel Pacific Palace Batam 27 - 28 Juni 2019 di Hotel Eden Kuta Bali 27 - 28 Juni 2019 di Hotel Cemerlang Bandung 27 - 28 Juni 2019 di Hotel Losari Beach Makassar 27 - 28 Juni 2019 di Hotel Quest Surabaya 27 - 28 Juni 2019 di Hotel Bintang Senggigi Lombok 27 - 28 Juni 2019 di Hotel Whizz Prime Manado |
Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni |
Juli, Agustus, September, Oktober, November, Desember |
---|---|
- Biaya Sebesar Rp. 3.500.000,- / Peserta (Tidak Menginap) - Biaya Sebesar Rp. 4.500.000,- / Peserta (Menginap) Fasilitas: - Pelatihan selama 2 hari / s.d materi selesai - BONUS 1 JUTA (Untuk 5 Pendaftar Pertama) - Menginap 3 malam Twin Shering (Bagi Peserta Menginap) - Seminar Kit & Tas Ekslusif; - Coffee Break, Lunch & Dinner |
- Suvenir & Sertifikat Pelatihan - Antar Jemput Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) - Konfirmasi selambat-lambanya H-2 Konfirmasi pendaftaran : Telp. / Fax. ( 021 ) 22443223 - Konf : 081288771168 |