Bimtek/Diklat tentang Manajemen Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
Peranan sistem pelayanan terpadu (One-Stop Service) dalam pembentukan kebijakan investasi pemerintah pasca desentralisasi One Stop Service adalah bagian dari prioritas paket kebijakan yang harus dipersiapkan daerah dalam rangka investasi. Agar investor asing tertarik untuk menanamkan modalnya di Indonesia, pemerintah daerah mengetahui perihal apa saja yang perlu dibenahi oleh daerah, dikarenakan banyaknya prioritas-prioritas yang harus dipersiapkan.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang sistem pelayanan terpadu satu pintu, untuk itu kami akan menyelenggarakan Pelatihan Bimtek/Diklat dengan tema “Manajemen Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu” yang akan diselengarakan pada:
Bulan Juli 2019 | |
---|---|
04 - 05 Juli 2019 di Hotel Ibis Style Jakarta 04 - 05 Juli 2019 di Hotel Pesonna Malioboro Jogja 04 - 05 Juli 2019 di Hotel Pacific Palace Batam 04 - 05 Juli 2019 di Hotel Eden Kuta Bali 04 - 05 Juli 2019 di Hotel Cemerlang Bandung 04 - 05 Juli 2019 di Hotel Losari Beach Makassar 04 - 05 Juli 2019 di Hotel Quest Surabaya 04 - 05 Juli 2019 di Hotel Bintang Senggigi Lombok 10 - 11 Juli 2019 di Hotel Ibis Style Jakarta 10 - 11 Juli 2019 di Hotel Pesonna Malioboro Jogja 10 - 11 Juli 2019 di Hotel Pacific Palace Batam 10 - 11 Juli 2019 di Hotel Eden Kuta Bali 10 - 11 Juli 2019 di Hotel Cemerlang Bandung 10 - 11 Juli 2019 di Hotel Losari Beach Makassar 10 - 11 Juli 2019 di Hotel Quest Surabaya 10 - 11 Juli 2019 di Hotel Bintang Senggigi Lombok 19 - 20 Juli 2019 di Hotel Ibis Style Jakarta 19 - 20 Juli 2019 di Hotel Pesonna Malioboro Jogja 19 - 20 Juli 2019 di Hotel Pacific Palace Batam 19 - 20 Juli 2019 di Hotel Eden Kuta Bali |
19 - 20 Juli 2019 di Hotel Cemerlang Bandung 19 - 20 Juli 2019 di Hotel Losari Beach Makassar 19 - 20 Juli 2019 di Hotel Quest Surabaya 19 - 20 Juli 2019 di Hotel Bintang Senggigi Lombok 26 - 27 Juli 2019 di Hotel Ibis Style Jakarta 26 - 27 Juli 2019 di Hotel Pesonna Malioboro Jogja 26 - 27 Juli 2019 di Hotel Pacific Palace Batam 26 - 27 Juli 2019 di Hotel Eden Kuta Bali 26 - 27 Juli 2019 di Hotel Cemerlang Bandung 26 - 27 Juli 2019 di Hotel Losari Beach Makassar 26 - 27 Juli 2019 di Hotel Quest Surabaya 26 - 27 Juli 2019 di Hotel Bintang Senggigi Lombok 30 - 31 Juli 2019 di Hotel Ibis Style Jakarta 30 - 31 Juli 2019 di Hotel Pesonna Malioboro Jogja 30 - 31 Juli 2019 di Hotel Pacific Palace Batam 30 - 31 Juli 2019 di Hotel Eden Kuta Bali 30 - 31 Juli 2019 di Hotel Cemerlang Bandung 30 - 31 Juli 2019 di Hotel Losari Beach Makassar 30 - 31 Juli 2019 di Hotel Quest Surabaya 30 - 31 Juli 2019 di Hotel Bintang Senggigi Lombok |
Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni |
Juli, Agustus, September, Oktober, November, Desember |
---|---|
- Biaya Sebesar Rp. 3.500.000,- / Peserta (Tidak Menginap) - Biaya Sebesar Rp. 4.500.000,- / Peserta (Menginap) Fasilitas: - Pelatihan selama 2 hari / s.d materi selesai - BONUS 1 JUTA (Untuk 5 Pendaftar Pertama) - Menginap 3 malam Twin Shering (Bagi Peserta Menginap) - Seminar Kit & Tas Ekslusif; - Coffee Break, Lunch & Dinner |
- Suvenir & Sertifikat Pelatihan - Antar Jemput Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) - Konfirmasi selambat-lambanya H-2 Konfirmasi pendaftaran : Telp. / Fax. ( 021 ) 22443223 - Konf : 081288771168 |
Pelayanan perizinan dengan sistem terpadu satu pintu (one stop service) ini membuat waktu pembuatan izin menjadi lebih singkat. Pasalnya, dengan pengurusan administrasi berbasis teknologi informasi, input data cukup diiakukan sekali dan administrasi bisa dilakukan. Dengan adanya kelembagaan pelayanan terpadu satu pintu, seluruh perizinan yang menjadi kewenangan kabupaten ataupun kota dapat terlayani dalam satu lembaga. Harapan yang ingin dicapai adalah mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi dengan memberikan perhatian yang lebih besar pada peran usaha mikro, kecil, dan menengah. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas layanan publik. Oleh karena itu, diharapkan terwujud pelayanan publik yang cepat murah, mudah, transparan, pasti, dan terjangkau, di samping untuk meningkatkan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik. Bentuk pelayanan terpadu ini bisa berbentuk kantor, dinas, ataupun badan.
Dalam penyelenggaraannya, bupati/wali kota wajib melakukan penyederhanaan layanan meliputi:
-
Pelayanan atas permohonan perizinan dan non perizinan dilakukan oleh PPTSP;
-
Percepatan waktu proses penyelesaian pelayanan tidak melebihi standar waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah;
-
Kepastian biaya pelayanan tidak melebihi dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah;
-
Kejelasan prosedur pelayanan dapat ditelusuri dan diketahui setiap tahapan proses pemberian perizinan dan non perizinan sesuai dengan urutan prosedurnya;
-
Mengurangi berkas kelengkapan permohonan perizinan yang sama untuk dua atau Lebih permohonan perizinan;
-
Pembebasan biaya perizinan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ingin memulai usaha baru sesuai dengan peraturan yang berlaku; dan
-
Pemberian hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pelayanan Lingkup tugas PPTSP meliputi pemberian pelayanan atas semua hentuk pelayanan perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan Kabupaten / Kota.Selain itu PPTSP mengelola administrasi perizinan dan non perizinan dengan mengacu pada prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kearnanan berkas. Dalam pengertian sempit, pelayanan terpadu dapat berarti sebagai satu instansi pemerintah yang memiliki semua otorltas yang diperlukan untuk memberi belbagai perizinan (licenses, permits, approvals dan clearances). Tanpa otoritas yang mampu menangani semua urusan tersebut instansi pemerintah tidak dapat mengatur berbagai pengaturan selama proses. Oleh sebab itu, dalam hal ini instansi terebut tidak dapat menyediakan semua bentuk perizinan yang diperlukan dalam berbagai tingkat administrasi, sehingga harus bergantung pada otoritas lain.