Bimtek dan Diklat tentang Pajak Daerah
Perpajakan berasal dari kata “Pajak”. artinya adalah iuran rakyat kepada kas negara yang dipungut berdasarkan Undang – Undang (UU) dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma hukum untuk menutup biaya produksi barang dan jasa collective untuk mencapai kesejahteraan umum.
Untuk memahami lebih lanjut tentang perpajakan dan meminimalisir kesalahan terkait pengelolaan keuangan dan pajak. diperlukannya pelatihan, diklat atau bimtek yang berhubungan dengan pajak. kami akan menyelenggarakan bimtek perpajakan.
Dalam hal perpajakan ini tentunya berfokus pada pengelolaan pajak dan keuangan di instansi pemerintahan. Setiap individu yang memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pengelolaan pajak dan keuangan tersebut dapat lebih memahami segala hal yang berhubungan dengan perpajakan.
Silahkan pilih materi – materi bimtek/diklat perpajakan di bawah ini:
- Bimtek Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah
- Penyuluhan Pajak Daerah
- Jurusita Pajak Daerah
- Bimtek Pengelolaan Pajak PBB dan BPHTB Berdasarkan Undang – Undang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD) No. 28 Tahun 2009
- Bimtek Pengelolaan Potensi Pajak & Retribusi Daerah Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
- Mekanisme Pendataan dan Penilaian Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB – P2)
- Bimtek Tata Cara Pengisian Dan Pelaporan Pengisian e-SPT Bagi Instansi Pemerintah
- Bimtek Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah BUMN dan BUMD
Apabila materi diklat ataupun bimtek perpajakan yang Anda perlukan tidak ada di atas, Anda dapat menghubungi kami sesuai dengan kebutuhan Anda.
Hubungi kami