Diklat dan Bimtek di bidang Satpol PP
Satpol PP atau Satuan Polisi Pamong Praja adalah perangkat Pemerintah Daehrah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menagakkan peraturan daerah (perda), penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman.
Selain menegakkan peraturan daerah, SATPOL PP juga dituntut untuk menegakkan kebijakan pemarintah daerah lainnya yaitu peraturan kepala daerah. Untuk mengoptimalisasikan kinerja Satpol PP, kami mengadakan pelatihan dan pendidikan formal di bidang Satpol PP yaitu Diklat Satpol PP di beberapa materi.
Silahkan pilih Materi Diklat Satpol PP dibawah ini :
- Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Ketertiban Umum Satpol PP.
- Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja
- Peningkatan Kapasitas SDM Polisi Pamong Praja dengan Pengenalan Tugas Pokok dan Fungsinya dalam Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
- Peran Serta Polisi Pamong Praja dalam Menciptakan Tata Kelola Pemerintahan yang Effective dan Berkualitas
Dasar hukum mengenai tugas dan tanggung jawab Satpol PP adalah PP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Berdasarkan PP tersebut terdapat dalam Pasal 5 bahwa Satpol PP mempunyai fungsi :
- penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Perda, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat;
- pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan peraturan kepala daerah;
- kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah;
- pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh kepala daerah;
- pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat;
- pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan peraturan kepala daerah dan ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian Negara RI, Penyidik PNS daerah/aparatur lainnya;
- pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum in order to (agar) mematuhi dan menaati Perda dan peraturan kepala daerah.