Bimtek dan Diklat tentang Penatausahaan Barang Milik Daerah
Reformasi dalam bidang keuangan yang ditandai dengan lahirnya Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara telah membawa perubahan dalam pengelolaan keuangan negara. Dengan lahirnya ketiga undang- undang tersebut menuntut adanya pertanggungjawaban, akuntabilitas, serta transparansi tentang pengelolaan barang milik negara karena pertanggungjawaban penatausahaan barang milik negara juga termasuk di dalam lingkup keuangan negara.
Banyak hal yang membuat Pemerintah wajib melakukan pengamanan terhadap BMD yaitu Belum lengkapnya data mengenai jumlah, nilai, kondisi dan status kepemilikannya, Belum tersedianya database yang akurat dalam rangka penyusunan Neraca Pemerintah, Pengaturan yang ada belum memadai dan terpisah-pisah, serta kurang adanya persamaan persepsi dalam hal pengelolaan BMD. Untuk itu Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang mempunyai tugas mengelola BMD melakukan Bimbingan Teknis untuk setiap SKPD yang ada di Kota Malang pada tanggal 15-18 Mei 2017. Bimtek bertajuk Penatausahaan Barang Milik Daerah Melalui Aplikasi SIMBADA ini memberikan pengetahuan dan tata cara mengelola BMD yang ada di Kota Malang dengan menggunakan aplikasi SIMBADA.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah mengenai Aset Daerah / Barang Milik Daerah kami akan menyelenggarakan Bimtek dan Diklat tentang Penatausahaan Barang Milik Daerah yang akan diselenggarakan pada:
Bulan September 2018 | |
---|---|
07 - 08 September 2018 di Hotel Ibis Style Jakarta 07 - 08 September 2018 di Hotel Pesonna Malioboro Jogja 07 - 08 September 2018 di Hotel Pacific Palace Batam 07 - 08 September 2018 di Hotel Eden Kuta Bali 07 - 08 September 2018 di Hotel Cemerlang Bandung 07 - 08 September 2018 di Hotel Losari Beach Makassar 07 - 08 September 2018 di Hotel Quest Surabaya 07 - 08 September 2018 di Hotel Santosa Lombok 13 - 14 September 2018 di Hotel Ibis Style Jakarta 13 - 14 September 2018 di Hotel Pesonna Malioboro Jogja 13 - 14 September 2018 di Hotel Pacific Palace Batam 13 - 14 September 2018 di Hotel Eden Kuta Bali 13 - 14 September 2018 di Hotel Cemerlang Bandung 13 - 14 September 2018 di Hotel Losari Beach Makassar 13 - 14 September 2018 di Hotel Quest Surabaya 13 - 14 September 2018 di Hotel Santosa Lombok |
19 - 20 September 2018 di Hotel Ibis Style Jakarta 19 - 20 September 2018 di Hotel Pesonna Malioboro Jogja 19 - 20 September 2018 di Hotel Pacific Palace Batam 19 - 20 September 2018 di Hotel Eden Kuta Bali 19 - 20 September 2018 di Hotel Cemerlang Bandung 19 - 20 September 2018 di Hotel Losari Beach Makassar 19 - 20 September 2018 di Hotel Quest Surabaya 19 - 20 September 2018 di Hotel Santosa Lombok 27 - 28 September 2018 di Hotel Ibis Style Jakarta 27 - 28 September 2018 di Hotel Pesonna Malioboro Jogja 27 - 28 September 2018 di Hotel Pacific Palace Batam 27 - 28 September 2018 di Hotel Eden Kuta Bali 27 - 28 September 2018 di Hotel Cemerlang Bandung 27 - 28 September 2018 di Hotel Losari Beach Makassar 27 - 28 September 2018 di Hotel Quest Surabaya 27 - 28 September 2018 di Hotel Santosa Lombok |
Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni |
Juli, Agustus, September, Oktober, November, Desember |
---|---|
- Biaya Sebesar Rp. 3.500.000,- / Peserta (Tidak Menginap) - Biaya Sebesar Rp. 4.500.000,- / Peserta (Menginap) Fasilitas: - Pelatihan selama 2 hari / s.d materi selesai - BONUS 1 JUTA (Untuk 5 Pendaftar Pertama) - Menginap 3 malam Twin Shering (Bagi Peserta Menginap) - Seminar Kit & Tas Ekslusif; - Coffee Break, Lunch & Dinner |
- Suvenir & Sertifikat Pelatihan - Antar Jemput Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) - Konfirmasi selambat-lambanya H-2 Konfirmasi pendaftaran : Telp. / Fax. ( 021 ) 22443223 - Konf : 081288771168 |
1. Pembukuan
-
Pengguna/Kuasa Pengguna melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah dalam Daftar Barang Pengguna (DBP) Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP) menurut penggolongan dan kodefikasi barang.
-
Pencatatan barang milik daerah terdiri dari Kartu Inventaris Barang (KIB) A, B, C, D, E dan F
-
Pembantu pengelola melakukan rekapitulasi atas pencatatan dan pendaftaran barang kedalam Daftar Barang Milik Daerah (DBMD)
-
Menyimpan seluruh dokumen barang milik daerah berupa, bangunan dan selain tanah
2. Inventarisasi
-
Pengelola dan pengguna melakukan melaksanakan sensus barang milik daerah setiap 5 tahun sekali untuk menyusun Buku Inventaris dan Buku Induk Inventaris beserta rekapitulasi barang milik pemerintah daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah yang dilaksankan serentak seluruh Provinsi, Kabupaten/Kota
-
Pengelola bertanggungjawab atas pelaksanaan sensus barang milik daerah
-
Pengguna menyampaikan hasil sensus kepada pengelola paling lambat 3 bulan setelah selesai sensus