slot gacor

Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah | Bimtek Diklat Indonesia | Informasi Harga Materi Plus Jadwal Diklat Bimtek Keuangan Kearsipan Kepegawaian Perpajakan Barang dan Aset Daerah Pengadaan Barang Jasa Kesehatan Pariwisata Kependudukan Aparatur Desa Satpol PP DPRD Terlengkap Di Indonesia TerUpdate!

Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah

Bimtek dan Diklat tentang Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah

salah satu pengelolaan aset adalah penghapusan dan pemindahtanganan, memurut Pasal 23 PP No.27/2014 yang dimaksud dengan penghapusan adalah: tindakan menghapus barang milik negara/daerah dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengelola barang, pengguna barang, dan/atau kuasa pengguna barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.

Sedangkan aset yang sudah lama dan tidak dapat digunakan secara optimal lagi oleh pemerintah daerah, aset tersebut dapat dilakukan penghapusan, selain secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah apabila dihapus, karena biaya operasional dan pemeliharaan lebih besar dari manfaat yang diperoleh.

Pemindahtanganan menurut Pasal 17 PP No.27/2014 pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerah. dan menurut Perda No.3/2014 Pasal 22 Pemindahtanganan adalah: pengaihan kepemilikan barang milik daerah sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah daerah

Dalam rangka meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah mengenai Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset Daerah / Barang Milik Daerah kami akan menyelenggarakan Bimtek dan Diklat Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang akan diselenggarakan pada:

Bulan Juni 2018  
07 - 08 Juni 2018 di Hotel Ibis Style Jakarta
07 - 08 Juni 2018 di Hotel Pesonna Malioboro Jogja
07 - 08 Juni 2018 di Hotel Pacific Palace Batam
07 - 08 Juni 2018 di Hotel Eden Kuta Bali
07 - 08 Juni 2018 di Hotel Cemerlang Bandung
07 - 08 Juni 2018 di Hotel Losari Beach Makassar
07 - 08 Juni 2018 di Hotel Quest Surabaya
07 - 08 Juni 2018 di Hotel Santosa Lombok

29 - 30 Juni 2018 di Hotel Ibis Style Jakarta
29 - 30 Juni 2018 di Hotel Pesonna Malioboro Jogja
29 - 30 Juni 2018 di Hotel Pacific Palace Batam
29 - 30 Juni 2018 di Hotel Eden Kuta Bali
29 - 30 Juni 2018 di Hotel Cemerlang Bandung
29 - 30 Juni 2018 di Hotel Losari Beach Makassar
29 - 30 Juni 2018 di Hotel Quest Surabaya
29 - 30 Juni 2018 di Hotel Santosa Lombok
Januari, Februari, Maret,
April, Mei, Juni
Juli, Agustus, September,
Oktober, November, Desember
- Biaya Sebesar Rp. 3.500.000,- / Peserta (Tidak Menginap)
- Biaya Sebesar Rp. 4.500.000,- / Peserta (Menginap)

Fasilitas:
- Pelatihan selama 2 hari / s.d materi selesai
- BONUS 1 JUTA (Untuk 5 Pendaftar Pertama)
- Menginap 3 malam Twin Shering (Bagi Peserta Menginap)
- Seminar Kit & Tas Ekslusif;
- Coffee Break, Lunch & Dinner
- Suvenir & Sertifikat Pelatihan
- Antar Jemput Bandara
(Peserta Group Minimal 5 Orang)
- Konfirmasi selambat-lambanya H-2


Konfirmasi pendaftaran :
Telp. / Fax. ( 021 ) 22443223 - Konf : 081288771168

Prinsip Umum Pemindahtanganan.

Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah. Pemindahtanganan barang milik daerah merupakan salah satu dari lingkup pengelolaan barang milik daerah, selain perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

Barang milik daerah (BMD) yang tidak diperlukan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dapat dipindahtangankan. Bentuk pemindahtanganan barang milik daerah meliputi: a. penjualan; b. tukar menukar; c. hibah; atau d. penyertaan modal pemerintah daerah.

Dalam rangka pemindahtanganan barang milik daerah dilakukan penilaian. Dikecualikan dari pemindahtanganan barang milik daerah dilakukan penilaian, terhadap pemindahtaganan dalam bentuk hibah. Penilaian atas pemindahtanganan barang milik daerah dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar.

Persetujuan Pemindahtanganan.

Pemindahtanganan barang milik daerah yang dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD untuk: a. tanah dan/atau bangunan; atau b. selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunain tidak memerlukan persetujuan DPRD, apabila: a. sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota; b. harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran; c. diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil pemerintah daerah yang bersangkutan; d. diperuntukkan bagi kepentingan umum; atau e. dikuasai pemerintah daerah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yang jika status kepemilikannya dipertahankn tidak layak secara ekonomis.

Perlu dijelaskan, terhadap pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan, dimaksudkan bahwa lokasi tanah dan/atau bangunan dimaksud terjadi perubahan peruntukan dan/atau fungsi kawasan wilayah. Sedangkan untuk tanah dan/atau bangunan yang tidak sesuai dengan penataan kota, perlu dilakukan penyesuaian yang berakibat pada perubahan luas tanah dan/atau bangunan tersebut.

Sementara itu, yang dimaksud dengan bangunan yang harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran, dimaksudkan bahwa yang dihapuskn adalah bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut dirobohkan untuk selanjutnya didirikan bangunan baru di atas tanah yang sama (rekonstruksi) sesuai dengan alokasi anggaran yang telah disediakan dalam dokumen penganggaran.

Yang dimaksud dengan, tanah dan/atau bangunan diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil pemerintah daerah yang bersangkutan, adalah: a. tanah dan/atau bangunan yang merupakan kategori rumah negara/daerah golongan III; b. tanah yang merupakan tanah kavling yang meunurut perencanaan awalnya untuk pembangunan perumahan pegawai negeri sipil pemerintah daerah yang bersangkutan.

Yang dimaksud dengan, tanah dan/atau bangunan yang diperuntukan bagi kepentingan umum, adalah tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk kegiatan yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara, masyarakat luas, rakyat banyak/bersama, dan/atau kepentingan pembangunan, termasuk diantaranya kegiatan pemerintah daerah dalam lingkup hubungan persahabatan antara negara/derah dengan negara lain atau masyarakat/lembaga internasional. Adapun yang menjadi kategori bidang kegiatan yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara, masyarakat luas, rakyat banyak/bersama, dan/atau kepentingan pembangunan, termasuk diantaranya kegiatan pemerintah daerah dalam lingkup hubungan persahabatan antara negara/daerah dengan negara lain atau masyarakat/lembaga internasional, antara lain sebagai berikut:

a. jalan umum termasuk akses jalan sesuai peraturan perundangan, jalan tol, dan rel kereta api;

b. saluran air minum/air bersih dan/atau saluran pembaungan air;

c. waduk, bendungan dan bangunan pengairan lainnya, termasuk saluran irigasi;

d. rumah sakit umum dan pusat kesehatan masyarakat;

e. pelabuhan, bandar udara, stasiun kereta api, atau terminal;

f. tempat ibadah;

g. sekolah atau lembaga pendidikan non komersial;

h. pasar umum;

i. fasilitas pemakaman umum;

j. fasilitas keselamatan umum, antara lain tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar dan lain-lain bencana;

k. sarana dan prasarana pos dan telekomunikasi;

l. sarana dan prasarana olahraga untuk umum;

m. stasiun penyiaran radio dan televisi beserta sarana pendukungnya untuk lembaga penyiaran publik;

n. kantor pemerintah, pemerintah daerah, perwakilan negara asing, Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan lembaga internasional di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa;

o. fasilitas Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tugas dan fungsinya;

p. rumah susun sederhana;

q. tempat pembuangan sampah untuk umum;

r. cagar alam dan cagar budaya;

s. promosi budaya nasional;

t. pertamanan untuk umum;

u. panti sosial;

v. lembaga pemasyarakatan; dan

w. pembangkit, turbin, transmisi, dan distribusi tenaga listrik termasuk instalasi pendukungnya yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan.

Pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD, dilakukan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota.

Pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dilakukan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota. Sedangkan pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dilakukan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan DPRD.

Nilai tanah dan/atau bangunan bernilai sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau bernilai sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) merupakan nilai wajar untuk pemindahtanganan dalam bentuk penjualan, tukar menukar dan penyertaan modal. Sedangkan nilai tanah dan/atau bangunan bernilai sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau bernilai sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) merupakan nilai perolehan untuk pemindahtanganan dalam bentuk hibah.

Usul untuk memperoleh persetujuan DPRD atas pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dilakukan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan DPRD, diajukan oleh Gubernur/Bupati/ Walikota.

Usulan persetujuan pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dilakukan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, dan pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dilakukan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan DPRD, dilakukan per tiap usulan.

The Author

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bimtek Diklat Indonesia © 2017 - 2018 Seo By Jasa Seo Frontier Theme