Manajemen Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu

Bimtek/Diklat tentang Manajemen Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu

Peranan sistem pelayanan terpadu (One-Stop Service) dalam pembentukan kebijakan investasi pemerintah pasca desentralisasi One Stop Service adalah bagian dari prioritas paket kebijakan yang harus dipersiapkan daerah dalam rangka investasi. Agar investor asing tertarik untuk menanamkan modalnya di Indonesia, pemerintah daerah mengetahui perihal apa saja yang perlu dibenahi oleh daerah, dikarenakan banyaknya prioritas-prioritas yang harus dipersiapkan.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang sistem pelayanan terpadu satu pintu, untuk itu kami akan menyelenggarakan Pelatihan Bimtek/Diklat dengan tema “Manajemen Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu” yang akan diselengarakan pada:

Bulan Juli 2019  
04 - 05 Juli 2019 di Hotel Ibis Style Jakarta
04 - 05 Juli 2019 di Hotel Pesonna Malioboro Jogja
04 - 05 Juli 2019 di Hotel Pacific Palace Batam
04 - 05 Juli 2019 di Hotel Eden Kuta Bali
04 - 05 Juli 2019 di Hotel Cemerlang Bandung
04 - 05 Juli 2019 di Hotel Losari Beach Makassar
04 - 05 Juli 2019 di Hotel Quest Surabaya
04 - 05 Juli 2019 di Hotel Bintang Senggigi Lombok
10 - 11 Juli 2019 di Hotel Ibis Style Jakarta
10 - 11 Juli 2019 di Hotel Pesonna Malioboro Jogja
10 - 11 Juli 2019 di Hotel Pacific Palace Batam
10 - 11 Juli 2019 di Hotel Eden Kuta Bali
10 - 11 Juli 2019 di Hotel Cemerlang Bandung
10 - 11 Juli 2019 di Hotel Losari Beach Makassar
10 - 11 Juli 2019 di Hotel Quest Surabaya
10 - 11 Juli 2019 di Hotel Bintang Senggigi Lombok
19 - 20 Juli 2019 di Hotel Ibis Style Jakarta
19 - 20 Juli 2019 di Hotel Pesonna Malioboro Jogja
19 - 20 Juli 2019 di Hotel Pacific Palace Batam
19 - 20 Juli 2019 di Hotel Eden Kuta Bali
19 - 20 Juli 2019 di Hotel Cemerlang Bandung
19 - 20 Juli 2019 di Hotel Losari Beach Makassar
19 - 20 Juli 2019 di Hotel Quest Surabaya
19 - 20 Juli 2019 di Hotel Bintang Senggigi Lombok
26 - 27 Juli 2019 di Hotel Ibis Style Jakarta
26 - 27 Juli 2019 di Hotel Pesonna Malioboro Jogja
26 - 27 Juli 2019 di Hotel Pacific Palace Batam
26 - 27 Juli 2019 di Hotel Eden Kuta Bali
26 - 27 Juli 2019 di Hotel Cemerlang Bandung
26 - 27 Juli 2019 di Hotel Losari Beach Makassar
26 - 27 Juli 2019 di Hotel Quest Surabaya
26 - 27 Juli 2019 di Hotel Bintang Senggigi Lombok
30 - 31 Juli 2019 di Hotel Ibis Style Jakarta
30 - 31 Juli 2019 di Hotel Pesonna Malioboro Jogja
30 - 31 Juli 2019 di Hotel Pacific Palace Batam
30 - 31 Juli 2019 di Hotel Eden Kuta Bali
30 - 31 Juli 2019 di Hotel Cemerlang Bandung
30 - 31 Juli 2019 di Hotel Losari Beach Makassar
30 - 31 Juli 2019 di Hotel Quest Surabaya
30 - 31 Juli 2019 di Hotel Bintang Senggigi Lombok
Januari, Februari, Maret,
April, Mei, Juni
Juli, Agustus, September,
Oktober, November, Desember
- Biaya Sebesar Rp. 3.500.000,- / Peserta (Tidak Menginap)
- Biaya Sebesar Rp. 4.500.000,- / Peserta (Menginap)

Fasilitas:
- Pelatihan selama 2 hari / s.d materi selesai
- BONUS 1 JUTA (Untuk 5 Pendaftar Pertama)
- Menginap 3 malam Twin Shering (Bagi Peserta Menginap)
- Seminar Kit & Tas Ekslusif;
- Coffee Break, Lunch & Dinner
- Suvenir & Sertifikat Pelatihan
- Antar Jemput Bandara
(Peserta Group Minimal 5 Orang)
- Konfirmasi selambat-lambanya H-2


Konfirmasi pendaftaran :
Telp. / Fax. ( 021 ) 22443223 - Konf : 081288771168

Pelayanan perizinan dengan sistem terpadu satu pintu (one stop service) ini membuat waktu pembuatan izin menjadi lebih singkat. Pasalnya, dengan pengurusan administrasi berbasis teknologi informasi, input data cukup diiakukan sekali dan administrasi bisa dilakukan. Dengan adanya kelembagaan pelayanan terpadu satu pintu, seluruh perizinan yang menjadi kewenangan kabupaten ataupun kota dapat terlayani dalam satu lembaga. Harapan yang ingin dicapai adalah mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi dengan memberikan perhatian yang lebih besar pada peran usaha mikro, kecil, dan menengah. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas layanan publik. Oleh karena itu, diharapkan terwujud pelayanan publik yang cepat murah, mudah, transparan, pasti, dan terjangkau, di samping untuk meningkatkan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik. Bentuk pelayanan terpadu ini bisa berbentuk kantor, dinas, ataupun badan.

 

Dalam penyelenggaraannya, bupati/wali kota wajib melakukan penyederhanaan layanan meliputi:

  • Pelayanan atas permohonan perizinan dan non perizinan dilakukan oleh PPTSP;

  • Percepatan waktu proses penyelesaian pelayanan tidak melebihi standar waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah;

  • Kepastian biaya pelayanan tidak melebihi dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah;

  • Kejelasan prosedur pelayanan dapat ditelusuri dan diketahui setiap tahapan proses pemberian perizinan dan non perizinan sesuai dengan urutan prosedurnya;

  • Mengurangi berkas kelengkapan permohonan perizinan yang sama untuk dua atau Lebih permohonan perizinan;

  • Pembebasan biaya perizinan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ingin memulai usaha baru sesuai dengan peraturan yang berlaku; dan

  • Pemberian hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pelayanan Lingkup tugas PPTSP meliputi pemberian pelayanan atas semua hentuk pelayanan perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan Kabupaten / Kota.Selain itu PPTSP mengelola administrasi perizinan dan non perizinan dengan mengacu pada prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kearnanan berkas. Dalam pengertian sempit, pelayanan terpadu dapat berarti sebagai satu instansi pemerintah yang memiliki semua otorltas yang diperlukan untuk memberi belbagai perizinan (licenses, permits, approvals dan clearances). Tanpa otoritas yang mampu menangani semua urusan tersebut instansi pemerintah tidak dapat mengatur berbagai pengaturan selama proses. Oleh sebab itu, dalam hal ini instansi terebut tidak dapat menyediakan semua bentuk perizinan yang diperlukan dalam berbagai tingkat administrasi, sehingga harus bergantung pada otoritas lain.

The Author

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2017 - 2018 Bimtek.co.id Seo By Jasa Seo Frontier Theme
WhatsApp Kami