slot gacor

Keuangan Desa

Keuangan Desa

KEUANGAN DESA

adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. lihat info diklat desa

Undang – Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 menjelaskan keuangan desa:

Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkn aset desa dijelaskan bahwa Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. (Lihat :Info Bimtek Desa)

Kewenangan Kepala Desa

Di nyatakan dalam Pasal 26 ayat 2 c,e yakni Kepala Des memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Pendapatan Desa

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) bersumber dari:

  • pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, suwadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
  • bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
  • alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  • lokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
  • bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
  • hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
  • lain-lain pendapatan Desa yang sah. (Pasal 72)

APB Desa

Terdiri atas bagian pendapatan, belanja, dan pembiayaan Desa. Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diajukan oleh Kepala Desa dan dimuysawarahkan bersama Badan Permusyawaratan Desa.Sesuai dengan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa. (Pasal 73)

BELANJA DESA

Di prioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam Muysawarah Desa dan sesuai dengan prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah. Kebutuhan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, tetapi tidak terbatas pada kebutuhan primer, pelayanan dasar, lingkungan, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa.

PENGELOLAAN

Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa. Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa. Ketentuan lebih lanjut mengenai Keuangan Desa diatur dalam Peraturan Pemerintah.

ASET DESA

Dapat berupa tanah kas Desa, tanah ulayat, pasar Desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan Desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik Desa, mata air milik Desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik Desa.Aset lainnya milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:

  1. Kekayaan Desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
  2. kekayaan Desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN, APBD, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  3. hasil kerja sama Desa;
  4. Kekayaan Desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan lain-lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  5. kekayaan Desa yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Ayat 10 dan 11 Pasal 1 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

  • Pengelolaan Keuangan Desa Adalah,
  • Pengelolaan Keuangan Desa Dikelola Dalam Masa,
  • Pengertian Pengelolaan Keuangan Desa,
  • Masa Pengelolaan Keuangan Desa,
  • Keuangan Desa Menurut Para Ahli,
  • Pelaksanaan Keuangan Desa,
  • Pengertian Keuangan Desa,
  • Keuangan Desa Pdf,

The Author

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2017 - 2018 Bimtek.co.id Seo By Jasa Seo Frontier Theme
WhatsApp Kami